Daftar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia

Logo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015–sekarang)
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dibentuk pada Kabinet Kerja III pada 6 Maret 1962 dengan nama Menteri Negera Urusan Research Nasional. Jabatan ini kemudian ditiadakan pada Kabinet Dwikora III kemudian diadakan lagi pada Kabinet Pembangunan III. Nama Menteri ini sebelumnya adalah Menteri Riset, dan Teknologi.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset,teknologi, dan pendidikan tinggiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Muhammad Nasir.

Sejarah :
Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[2]
Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[3]
Tugas dan Fungsi :
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
  9. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[1]

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia
NoMenteriKabinetDariSampaiKeterangan
1Soedjono P Pusponegoro.jpgProf. Dr. Soedjono Djoened PoesponegoroKerja III6 Maret 196213 November 1963Bernama Menteri Urusan Research Nasional, berada di bawah Menteri Koodinator Kompartemen Produksi
Kerja IV13 November 196327 Agustus 1964Berada dibawah Menteri Koodinator Kompartemen Pembangunan
Dwikora I27 Agustus 196422 Februari 1966
2Prof. Ir. Suhadi ReksowardojoDwikora II22 Februari 196628 Maret 1966
Dwikora III28 Maret 196625 Juli 1966Bernama Menteri Lembaga Research Nasional, berada di bawah Wakil Perdana Menteri untuk Hubungan dengan Institusi Politik
Jabatan ditiadakan pada Kabinet Ampera I hingga Kabinet Pembangunan I
3Menkeu Sumitro Djojohadikusumo.jpgProf. Dr. Soemitro DjojohadikoesoemoKabinet Pembangunan II28 Maret 197328 Maret 1978Bernama Menteri Negara Riset
4BPPT BJ Habibie.jpgProf. Dr.Ing.Bacharuddin Jusuf HabibiePembangunan III29 Maret197819 Maret1983Bernama Menteri Negara Riset, dan Teknologi, merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengkajian, dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Pembangunan IV19 Maret198321 Maret1988Merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT
Pembangunan V21 Maret198817 Maret1993Merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT
Pembangunan VI17 Maret199316 Maret1998Merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS), dan Kepala BPPT
5Rahardi ramelan.jpgRahardi RamelanPembangunan VII16 Maret199821 Mei1998Merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT
6BPPT Zuhal.jpgZuhalReformasi Pembangunan23 Mei199820 Oktober1999Merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT
7BPPT AS Hikam.jpgMuhammad A.S. HikamPersatuan Nasional26 Oktober19999 Agustus2001Merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT
8BPPT Hatta rajasa.jpgHatta RajasaGotong Royong9 Agustus200120 Oktober2004 Merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT
9BPPT Kusmayanto kadiman.jpgKusmayanto KadimanIndonesia Bersatu21 Oktober200420 Oktober2009Merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT sampai 2006
10Suharna.jpgSuharna SurapranataIndonesia Bersatu II22 Oktober200919 Oktober2011Berganti nama menjadi Menteri Riset, dan Teknologi
11Gusti muhammad hatta menristek.jpgGusti Muhammad Hatta19 Oktober201120 Oktober2014
12Muhammad Nasir.jpgMuhammad NasirKerja27 Oktober2014PetahanaBerganti nama menjadi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Susunan Organisasi :
Susunan organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menurut Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
  3. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  5. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
  6. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Staf Ahli Bidang Akademik;
  9. Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
  10. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.[1]

Koordinasi :
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:
  1. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  2. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  4. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  6. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  7. Badan Standardisasi Nasional (BSN)[4]
Kementerian Riset, dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut :
  1. Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK) Serpong
  2. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (Lembaga Eijkman) (LBME)
  3. Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPA IPTEK)
  4. Agro Techno Park (ATP) Palembang
  5. Business Technology Center (BTC)[4]

Logo Kementerian Riset dan Teknologi (1978–2015)
Logo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (2015–sekarang)
    


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Daftar Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Indonesia"

Posting Komentar